JAKARTA - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait alias Ara mengusulkan agar iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bersifat sukarela dan bukan wajib.
Tapera merupakan uang simpanan yang disetorkan peserta secara berkala dalam jangka waktu tertentu. Dana simpanan ini hanya dapat dimanfaatkan untuk membiayai rumah.
Adapun, pekerja dengan gaji di atas upah minimum regional (UMR) wajib ikut program Tapera.
Selain sudah menyampaikan kepada Presiden perihal usulan ini, Ara juga mengaku telah mengundang Badan Pengelola (BP) Tapera untuk membahas beberapa hal.
“Ya, memang saya sudah undang BP Tapera dan saya sudah laporkan juga tadi, memang tabungan itu kan harusnya bersifat sukarela, kan begitu,” ujar Ara dikutip Rabu (8/1/2025).
“Jadi saya dorong Tapera itu harus bisa dipercaya, harus bisa bermanfaat ya, karena itu yang paling penting. Tunjukkan bahwa bisa dipercaya, kredibel, tidak ada korupsi, dan bermanfaat,” paparnya.
Sebelumnya, Ara mengaku belum ada pembahasan soal perluasan kepesertaan Tapera. Saat itu, pihaknya bakal membicarakan lebih lanjut terkait skema pembiayaan rumah bagi masyarakat tersebut.
"Belum sampai kesitu (bahas Tapera). Tapi kami sudah sampaikan apa konsep (pembiayaan) kami. Tentu bentuknya seperti apa kita akan bicarakan lebih lanjut," ungkapnya.
Dia mencatat, serap aspirasi dan masukan dari berbagai pihak perlu dilakukan agar kebijakan yang ditetapkan punya dampak positif, terutama memenuhi kebutuhan hunian masyarakat.
“Kita akan mendengarkan masukan dari semua pihak, dari akademisi, para pengamat, pelaku, tentunya calon konsumen. Kita harus mendengarkan secara sistematis, sehingga apa yang kita lakukan itu komprehensif membangun rumah kedepan," tambahnya
(Taufik Fajar)