Bikin IMB Hanya 4 Jam Mulai Pekan Depan

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Rabu 08 Januari 2025 07:13 WIB
Bikin IMB Cuma 4 Jam (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait alias Ara menyatakan proses pembuatan izin mendirikan bangunan (IMB) atau persetujuan bangunan gedung (PBG) dapat diselesaikan dalam waktu empat jam saja. Hal ini sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. 

1. Proses Pembuatan IMB


Dia menyebut, proses pembuatan IMB dengan waktu singkat ini mulai berlaku pekan depan. Namun baru diterapkan di satu kota, yakni Tangerang. Setelah itu akan diikuti oleh daerah lainnya. 


“Kami juga sesuai arahan bapak Presiden, sudah membuat kebijakan yang mempercepat urusan rakyat, yaitu dulu itu namanya IMB, sekarang PBG. Tadinya 45 hari, kita sudah buat SKB itu menjadi 10 hari,” ujar Ara  di Jakarta dikutip Rabu (8/1/2025). 
“Dan rencana minggu depan bersama Pak Mendagri, juga saya undang Bappenas, itu sudah bisa menjadi 4 jam. Ya, tapi ini baru terjadi di satu kota, kota Tangerang, dan berharap nanti yang lain mengikuti,” paparnya. 

2. Pembangunan 3 Juta Rumah


Sebelumnya, Maruarar Sirait, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, dan  Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo telah menandatangani surat keputusan bersama (SKB) untuk mendukung percepatan pembangunan 3 juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

 

3. Pembebasan Bea Perolehan


SKB berisi sejumlah ketentuan, beberapa di antaranya mengenai pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), retribusi PBG bagi MBR, dan mempercepat penerbitan PBG. 


“Ya, sorry secara umum sepuluh hari, dari 45 hari jadi sepuluh hari, tetapi ada satu kota yang luar biasa yang bisa 4 jam. Nah mudah-mudahan ini bisa hal yang positif, bisa diikuti oleh kota dan kabupaten yang lain,” paparnya. 


“Supaya Bupati, Wali Kota berlomba-lomba membuat kebijakan sistem SDM, supaya rakyat makin mudah, makin murah, makin cepat untuk mengurus perumahannya,” lanjut dia.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya