SKB berisi sejumlah ketentuan, beberapa di antaranya mengenai pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), retribusi PBG bagi MBR, dan mempercepat penerbitan PBG.
“Ya, sorry secara umum sepuluh hari, dari 45 hari jadi sepuluh hari, tetapi ada satu kota yang luar biasa yang bisa 4 jam. Nah mudah-mudahan ini bisa hal yang positif, bisa diikuti oleh kota dan kabupaten yang lain,” paparnya.
“Supaya Bupati, Wali Kota berlomba-lomba membuat kebijakan sistem SDM, supaya rakyat makin mudah, makin murah, makin cepat untuk mengurus perumahannya,” lanjut dia.
(Taufik Fajar)