Pekerja Baru Bisa Cairkan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan di Usia 59 Tahun

Nabillah Syidah, Jurnalis
Kamis 09 Januari 2025 05:25 WIB
BPJS Watch menyoroti perlunya undang-undang yang memperhatikan jaminan pensiun bagi pekerja di sektor informal. (Foto: Okezone.com/MPI)
Share :

JAKARTA – Pemerintah menetapkan kenaikan usia pensiun menjadi 59 tahun, dengan tujuan untuk memberi manfaat pada program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. 

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menilai, perlu dilakukan revisi terhadap aturan ini. Menurutnya, kenaikan usia pensiun, seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015, dapat menyulitkan pekerja dalam mengakses manfaat pensiun.

"Jadi ada perbedaan antara usia pensiun dengan usia mendapat manfaat pensiun. Yang diatur PP 45 tahun 2015 itu adalah usia mendapat manfaat pensiun, (karena) usia pensiun diatur oleh masing-masing perusahaan," ujar Timboel pada Okezone, Rabu (8/1/2025).

1. Pekerja Harus Menunggu Pencairan Jaminan Pensiun

Pekerja yang berencana pensiun pada usia 56 atau 57 tahun, saat pensiun di tahun 2025, diwajibkan menunggu hingga mencapai usia 59 tahun untuk dapat menerima manfaat pensiun. 

"Menurut saya harus ada revisi terkait dengan usia mendapat manfaat pensiun supaya kita (menunggu) enggak lama," ujarnya. 

2. Atur Jaminan Pensiun untuk Sektor Informal

Timboel juga menyoroti perlunya undang-undang yang memperhatikan jaminan pensiun bagi pekerja di sektor informal, alih-alih hanya menaikkan usia pensiun. Ia berharap pemerintah bisa lebih menekankan aspek keadilan dalam kebijakan ini. 

"Kita berharap dalam jaminan pensiun kan hanya diberikan kepada pekerja formal, harusnya pekerja informal pun boleh gitu Ikut join dalam jaminan pensiun. Kan ada dua program yang hanya untuk jaminan, untuk pekerja formal Itu jaminan kehilangan pekerja dan jaminan pensiun. Nah ini menurut saya tidak ada diskriminasi," ungkapnya.

3. Kenaikan Usia Pensiun

Sebagaimana diketahui, pemerintah mengumumkan bahwa usia pensiun pekerja di Indonesia akan meningkat menjadi 59 tahun mulai tahun 2025. Kenaikan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 yang mengatur Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. 

Dalam Pasal 15, disebutkan bahwa usia pensiun untuk pekerja awalnya ditetapkan pada 56 tahun, kemudian meningkat menjadi 57 tahun pada 1 Januari 2019. Setiap tiga tahun setelahnya, usia pensiun akan meningkat satu tahun sampai mencapai 65 tahun.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya