Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Fakta Usia Pensiun Pekerja Indonesia Naik Jadi 59 Tahun

Taufik Fajar , Jurnalis-Rabu, 08 Januari 2025 |06:48 WIB
4 Fakta Usia Pensiun Pekerja Indonesia Naik Jadi 59 Tahun
Usia Pensiun Pekerja (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan usia pensiun pekerja di Indonesia naik menjadi 59 tahun mulai 2025. Penambahan usia tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.


Berikut fakta-fakta Usia Pensiun Pekerja di Indonesia yang dirangkum Okezone, Rabu (8/1/2025):


1. Usia Pensiun Pekerja di Indonesia


Ditegaskan dalam Pasal 15 bahwa usia pensiun bagi para pekerja di Indonesia pertama kali ditetapkan 56 tahun. Selanjutnya di 1 Januari 2019 naik menjadi 57 tahun. Setelah itu setiap tiga tahun berikutnya, usia pensiun naik 1 tahun hingga mencapai 65 tahun.


Artinya sejak 1 Januari 2022 usia pensiun pekerja naik menjadi 58 dan mulai 1 Januari 2025 ini naik menjadi 59 tahun.


2. Setiap 3 Tahun


"Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun," bunyi pasal 15 ayat (3) PP Nomor 45/2015.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement