Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Usia Pensiun Pekerja RI Naik Jadi 59 Tahun, JP BPJS Ketenagakerjaan Tak Langsung Cair?

Tangguh Yudha , Jurnalis-Rabu, 08 Januari 2025 |13:18 WIB
Usia Pensiun Pekerja RI Naik Jadi 59 Tahun, JP BPJS Ketenagakerjaan Tak Langsung Cair?
Usia Pensiun Pekerja Naik Jadi 59 Tahun, JP BPJS Ketenagakerjaan Tak Langsung Cair? (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar buka suara terkait aturan pemerintah yang menetapkan usia pensiun pekerja Indonesia naik menjadi 59 tahun mulai 2025 untuk dapat memanfaatkan program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Menurutnya, aturan tersebut perlu direvisi. Timboel beralasan, kenaikan usia pensiun yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun akan menyulitkan pekerja mendapatkan manfaat pensiun.

"Jadi ada perbedaan antara usia pensiun dengan usia mendapat manfaat pensiun. Yang diatur PP 45 tahun 2015 itu adalah usia mendapat manfaat pensiun, (karena) usia pensiun diatur oleh masing-masing perusahaan," kata Timboel saat dihubungi Okezone, Rabu (8/1/2025).

1. Menunggu Pencairan Jaminan Pensiun

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, perbedaan antara usia pensiun dengan usia mendapat manfaat pensiun akan menjadi masalah karena jika usia pensiunnya 56 tahun atau 57 tahun, kemudian pensiun tahun 2025 ini, maka mereka harus menunggu sampai usia 59 tahun. 

"Menurut saya harus ada revisi terkait dengan usia mendapat manfaat pensiun supaya kita (menunggu) enggak lama," lanjutnya.

2. Atur Jaminan Pensiun Sektor Informal

Timboel sendiri menilai langkah pemerintah akan lebih tepat jika mengatur jaminan pensiun untuk pekerja di sektor informal, alih-alih menaikkan usia pensiun. Dia berharap pemerintah bisa lebih menekankan sisi keadilan.

"Kita berharap dalam jaminan pensiun kan hanya diberikan kepada pekerja formal, harusnya pekerja informal pun boleh gitu Ikut join dalam jaminan pensiun. Kan ada dua program yang hanya untuk jaminan, untuk pekerja formal Itu jaminan kehilangan pekerja dan jaminan pensiun. Nah ini menurut saya tidak ada diskriminasi," ujarnya.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement