Puncak Panen 2025, Bulog Wajib Serap Gabah Petani

Tangguh Yudha, Jurnalis
Selasa 14 Januari 2025 11:19 WIB
Puncak Panen 2025, Bulog Wajib Serap Gabah Petani (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Badan Urusan Logistik (Bulog) diwajibkan menyerap gabah petani dalam dua hari. Sebab, pada momen tersebut sudah memasuki puncak musim panen padi 2025.

Serapan Bulog

1. Jaga Harga Beras

Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), Sudaryono mewajibkan Bulog segera melakukan penyerapan gabah dari petani. Dalam kunjungannya di Desa Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan, Senin, 13 Januari 2025, Wamentan Sudaryono menyebut penyerapan gabah petani harus segera di lakukan agar mampu menjaga harga beras tetap tinggi, dan para petani menerima keuntungan.

Sebab, saat ini masih ditemukan fakta di Sumsel bahwa harga gabah petani saat ini dijual di bawah Rp5.400 per kg, yang sangat jauh di bawah HPP yang telah ditetapkan pemerintah yaitu sebesar Rp6.500 per kg.

"Jangan ada lagi harga gabah di bawah Rp5400 di tingkat petani, saya minta tolong tengkulak jangan untung sendiri, kasihan petani. Karena itu 2 hari lagi Bulog juga harus siap serap gabah sesuai dengan HPP,” ujar Wamentan dikutip Selasa (14/1/2025).

2. Harga Gabah Sesuai HPP

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya