JAKARTA - Penutupan bisnis e-commerce Bukalapak berdampak pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sejumlah karyawan. Bukalapak memutuskan untuk menghentikan layanan penjualan produk fisik di aplikasi dan situs web Bukalapak milik Perseroan (Aplikasi dan Situs Web Bukalapak).
Melansir keterbukaan informasi BEI, Selasa (14/1/2025), proses penghentian layanan produk fisik akan dilakukan secara bertahap dan akan dimulai pada Februari 2025. Perubahan ini adalah langkah yang diperlukan untuk fokus pada lini bisnis yang telah dikembangkan dan yang memiliki pertumbuhan yang lebih besar.
Corporate Secretary PT Bukalapak.com Tbk Cut Fika Lutfi menjelaskan, penghentian Layanan Produk Fisik akan berdampak kepada sejumlah karyawan di seluruh ekosistem usaha Perseroan.
“Dalam pelaksanaannya Perseroan akan memastikan pemenuhan seluruh hak dan kompensasi para karyawan yang terdampak sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata dia.
Pengguna Bukalapak masih bisa melakukan transaksi hingga Pada 9 Februari 2025 pukul 23:59 WIB untuk beberapa kategori. Seperti aksesori rumah tangga, elektronik, fashion, food, game hingga handphone.
"Kami sepenuhnya memahami bahwa perubahan ini akan berdampak pada usaha Pelapak, dan kami berkomitmen untuk membuat proses transisi ini berjalan sebaik mungkin. Untuk itu, kami telah menyiapkan panduan dan langkah-langkah untuk membantu Pelapak dalam proses transisi," tulis Bukalapak.