WNA China yang Curi 774 Kg Emas Indonesia Dibebaskan, Padahal Rugikan Negara Rp1,02 Triliun!

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Jum'at 17 Januari 2025 14:30 WIB
WNA China yang Curi 774 Kg Emas Indonesia Dibebaskan (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak menerima permohonan banding dan membebaskan terdakwa Yu Hao (YH) yang merupakan warga negara asing (WNA) China karena tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin yang merugikan negara hingga Rp1,02 triliun dari hilangnya cadangan emas sebanyak 774,27 kg dan perak 937,7 kg di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. 

Majelis hakim PT Pontianak membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp tertanggal 10 Oktober 2024 yang menjatuhkan vonis pidana penjara 3,5 tahun dan denda Rp30 miliar. Dengan demikian, Yu Hao dibebaskan dari segala tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

1. Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak

Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak ini membatalkan putusan Pengadilan Negeri Ketapang nomor 332/Pid.Sus/2024/PN tanggal 10 Oktober 2024. Dalam putusan pengadilan tingkat pertama itu, Yu Hao sempat divonis bersalah.

"Menyatakan terdakwa Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 158 UU nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara," tulis petikan putusan tersebut dikutip, Jumat (17/1/2025).

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya