Konsumen juga harus dapat menilai diri sendiri untuk mengembalikan utang yang dipinjam dari pindar, dan memahami karakteristik pinjaman daring, terutama biaya dan risiko yang melekat pada pindar.
“Apabila konsumen memang tidak mampu untuk melunasi pindar, sebaiknya meminta kepada platform untuk memberi keringanan,” ujarnya ..
Untuk aspek yang harus diperhatikan pada sisi pindar adalah kewajiban menjelaskan secara jujur, jelas, dan akurat mengenai karakteristik produk dan layanan.
Pindar wajib pula mempunyai layanan pengaduan yang responsif dan mudah diakses oleh konsumen, lalu harus melakukan profiling mengenai kemampuan bayar dari calon konsumen dalam menawarkan produk.
Jika konsumen mengalami masalah dalam pembayaran, katanya pula, maka pindar harus melakukan penagihan sesuai ketentuan.
Mulai dari tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal, tak kepada pihak selain konsumen, tidak secara terus-menerus yang bersifat mengganggu, di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen, hanya pada hari Senin sampai Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00-20.00 waktu setempat, tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan, dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen; serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)