JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan masih banyaknya orang muda atau masyarakat dari kelompok usia kisaran 26-35 tahun menggunakan pinjaman online (pinjol) ilegal. Kondisi ini pun sangat mengkhawatirkan.
Berdasarkan data pengaduan terkait pinjol ilegal yang diterima Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) sepanjang 2024, terdapat 6.348 aduan yang berasal dari masyarakat berusia 26-35 tahun.
“Hal ini cukup mengkhawatirkan karena pada usia rentang tersebut sudah menggunakan pinjol ilegal,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK Friderica Widyasari Dewi, dikutip dari Antara, Minggu (20/1/2024).
Anak muda menjadi rentan terjerat kejahatan keuangan digital tanpa bekal pengetahuan keuangan yang cukup. Hal tersebut menjadi latar belakang mengapa diperlukan upaya bersama dari pemerintah maupun stakeholders terkait untuk meningkatkan literasi keuangan secara masif dan menyeluruh.
Menurutnya, benteng yang paling mudah adalah dengan mengenal dan selalu mengingat istilah “2L” yaitu “legal” dan “logis”. Hal lainnya, masyarakat bisa menghubungi layanan konsumen OJK melalui nomor telepon 157 atau pesan WhatsApp melalui nomor 081-157157157. Selain itu, masyarakat dapat mengecek halaman website atau media sosial OJK dan Satgas PASTI.
“Untuk masa depan keluarga yang lebih cerah, mari anak-anak muda untuk memulai kebiasaan-kebiasaan baik mengelola keuangan antara lain memaksakan diri untuk menyisihkan penghasilan kita untuk menabung/berinvestasi. Dan yang paling penting adalah bisa membedakan yang mana keinginan dan kebutuhan,” tegas Kiki.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk memperhatikan sejumlah hal sebelum mengajukan pinjaman daring (pindar).
Pertama, memastikan bahwa pindar yang dapat digunakan terdaftar dan diawasi oleh OJK, sehingga kalau terdapat permasalahan dapat menyampaikan pengaduan kepada OJK.
“Cara memastikannya mudah bisa kontak ke 157 atau WhatsApp ke 081-157157157,” ujarnya.
Selanjutnya ialah konsumen harus bijak dalam menggunakan pindar, bukan untuk memenuhi keinginan gaya hidup, tetapi guna kebutuhan hidup.
Konsumen juga harus dapat menilai diri sendiri untuk mengembalikan utang yang dipinjam dari pindar, dan memahami karakteristik pinjaman daring, terutama biaya dan risiko yang melekat pada pindar.
“Apabila konsumen memang tidak mampu untuk melunasi pindar, sebaiknya meminta kepada platform untuk memberi keringanan,” ujarnya ..
Untuk aspek yang harus diperhatikan pada sisi pindar adalah kewajiban menjelaskan secara jujur, jelas, dan akurat mengenai karakteristik produk dan layanan.
Pindar wajib pula mempunyai layanan pengaduan yang responsif dan mudah diakses oleh konsumen, lalu harus melakukan profiling mengenai kemampuan bayar dari calon konsumen dalam menawarkan produk.
Jika konsumen mengalami masalah dalam pembayaran, katanya pula, maka pindar harus melakukan penagihan sesuai ketentuan.
Mulai dari tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal, tak kepada pihak selain konsumen, tidak secara terus-menerus yang bersifat mengganggu, di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen, hanya pada hari Senin sampai Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00-20.00 waktu setempat, tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan, dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen; serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)