4 Fakta Generasi Muda RI Terjebak Utang Pinjol Ilegal

Feby Novalius, Jurnalis
Senin 20 Januari 2025 06:06 WIB
Masih Banyak Orang Muda Kelompok Usia 26-35 Tahun Pakai Pinjol Ilegal. (Foto: Okezone.cm/Freepik)
Share :

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan masih banyaknya orang muda atau masyarakat dari kelompok usia kisaran 26-35 tahun menggunakan pinjaman online (pinjol) ilegal. Kondisi ini pun sangat mengkhawatirkan. 

1. Aduan terkait Pinjol Ilegal

Berdasarkan data pengaduan terkait pinjol ilegal yang diterima Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) sepanjang 2024, terdapat 6.348 aduan yang berasal dari masyarakat berusia 26-35 tahun.

“Hal ini cukup mengkhawatirkan karena pada usia rentang tersebut sudah menggunakan pinjol ilegal,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK Friderica Widyasari Dewi, dikutip dari Antara, Minggu (20/1/2024). 

2. Pahami Legal dan Logis 

Anak muda menjadi rentan terjerat kejahatan keuangan digital tanpa bekal pengetahuan keuangan yang cukup. Hal tersebut menjadi latar belakang mengapa diperlukan upaya bersama dari pemerintah maupun stakeholders terkait untuk meningkatkan literasi keuangan secara masif dan menyeluruh.

Menurutnya, benteng yang paling mudah adalah dengan mengenal dan selalu mengingat istilah “2L” yaitu “legal” dan “logis”. Hal lainnya, masyarakat bisa menghubungi layanan konsumen OJK melalui nomor telepon 157 atau pesan WhatsApp melalui nomor 081-157157157. Selain itu, masyarakat dapat mengecek halaman website atau media sosial OJK dan Satgas PASTI.

“Untuk masa depan keluarga yang lebih cerah, mari anak-anak muda untuk memulai kebiasaan-kebiasaan baik mengelola keuangan antara lain memaksakan diri untuk menyisihkan penghasilan kita untuk menabung/berinvestasi. Dan yang paling penting adalah bisa membedakan yang mana keinginan dan kebutuhan,” tegas Kiki.

3. Perhatikan Sebelum Pinjol 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk memperhatikan sejumlah hal sebelum mengajukan pinjaman daring (pindar).

Pertama, memastikan bahwa pindar yang dapat digunakan terdaftar dan diawasi oleh OJK, sehingga kalau terdapat permasalahan dapat menyampaikan pengaduan kepada OJK.

“Cara memastikannya mudah bisa kontak ke 157 atau WhatsApp ke 081-157157157,” ujarnya. 

Selanjutnya ialah konsumen harus bijak dalam menggunakan pindar, bukan untuk memenuhi keinginan gaya hidup, tetapi guna kebutuhan hidup.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya