PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.
Meskipun melakukan pemecatan ASN tidaklah mudah, namun bisa saja terjadi pemberhentian ASN dengan tidak hormat. Hal ini tertuang dalam UU ASN pasal 87 ayat 4 yang memuat beberapa alasan terjadinya pemberhentian dengan tidak hormat terhadap ASN, diantaranya adalah:
- Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum;
- Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik;
- Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.
(Taufik Fajar)