JAKARTA - Apakah Pegawai ASN Bisa Dipecat? Pegawai aparatur sipil negara (ASN) merupakan bagian penting dalam menjalankan roda pemerintahan di Indonesia. Sehingga terjadinya pemecatan terhadap ASN bisa saja terjadi, meskipun prosesnya diatur secara ketat dalam Undang-undang (UU).
Jika merujuk pada peraturan yang berlaku, seorang pegawai ASN bisa saja dipecat, namun prosedurnya harus dilakukan dengan alasan yang jelas dan sesuai dengan prosedur yang diatur oleh Undang-undang. Adapun pemecatan berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, terdapat beberapa alasan yang dapat menyebabkan pemberhentian ASN, baik pemberhentian secara hormat ataupun pemberhentian secara tidak hormat (pemecatan).
Lantas, apakah pegawai ASN bisa dipecat? Berikut penjelasannya.
UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) juga mengatur tentang prosedur pemecatan ASN yang diatur dalam pasal 87 UU ASN. Adapun dalam aturan tersebut, terdapat beberapa alasan PNS diberhentikan dengan hormat, diantaranya adalah:
- Meninggal dunia;
- Atas permintaan sendiri;
- Mencapai batas usia pensiun;
- Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau
- Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
UU ASN pasal 87 tidak hanya mengatur pemberhentian ASN dengan hormat, tetapi juga mengatur pemberhentian ASN secara tidak hormat alias pemecatan. Hal tersebut diatur dalam UU ASN pasal 87 ayat 2 yang berbunyi: