JAKARTA - Bagaimana prosedur penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di area perairan? Masalah penerbitan status HGB di area perairan pesisir Tangerang yang menjadi lokasi pagar laut ini masih menimbulkan banyak pertanyaan.
Menurut pengertian UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UU PA), Hak Guna Bangunan (HGB) merupakan hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri.
Masalah penerbitan HGB di wilayah pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan setelah pagar laut sepanjang lebih dari 30 kilometer ditemukan. Menteri Agraria dan Tata Ruang, Nusron Wahid, mengakui keberadaan sertifikat HGB di kawasan tersebut.
Menurut Nusron, terdapat 263 bidang yang memiliki sertifikat HGB di kawasan pagar laut. Dari jumlah itu, 254 bidang dimiliki oleh dua perusahaan, yakni PT Intan Agung Makmur (234 bidang) dan PT Cahaya Inti Sentosa (20 bidang). Sementara itu, sembilan bidang lainnya atas nama perseorangan.
Bagaimana Prosedur HGB Terbit di Area Perairan?
Pengamat perkotaan Elisa Sutanudjaja menduga bahwa sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) diterbitkan melalui mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 3 Tahun 2024. Peraturan ini mengatur prosedur rekonstruksi atau reklamasi untuk tanah yang musnah.
Tanah musnah merujuk pada bidang tanah yang telah berubah bentuk akibat peristiwa alam, sehingga tidak dapat lagi diidentifikasi atau dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Sebagai contoh, abrasi telah membuat warga Kabupaten Demak, Jawa Tengah, kehilangan tanahnya. Ini bisa dikategorikan sebagai tanah musnah yang dapat direkonstruksi atau direklamasi.