Elisa menduga ada pihak yang berusaha mereklamasi pesisir utara Tangerang dengan dalih daerah itu tadinya adalah tanah warga yang telah musnah.
"Jadi tanah-tanah yang dianggap abrasi, yang sebelumnya disebut digarap warga untuk empang, dibeli lalu diklaim dan diajukan ke pemerintah untuk mendapat sertifikat HGB," ujarnya.
Ia memaparkan bahwa citra satelit sejak 1980-an menunjukkan bahwa garis pantai di wilayah yang dipermasalahkan di Tangerang itu tidak berubah, sehingga tidak ada tanah musnah yang dapat direkonstruksi atau direklamasi di sana.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)