2. Sejak 2023
Lebih lanjut, AHY mengatakan bahwa HGB yang beredar tertulis tahun 2023.
“Yang kita dapatkan data awal ini sejak tahun 2023. Ya tentunya semua yang sudah disahkan ketika itu, itu kan sudah berlaku sebelumnya begitu," katanya.
Namun, AHY menegaskan bahwa jika HGB maupun SHM tidak sesuai dengan ketentuan, tidak sesuai atau cacat, baik prosedur hingga material apalagi statusnya cacat hukum maka akan segera dievaluasi bahkan dicabut.
“Tetapi juga memang ada ketentuan sebelum lima tahun, kalau memang ternyata ada yang tidak sesuai, baik itu ada yang tidak sesuai atau cacat, baik prosedur maupun material, apalagi kalau ada cacat hukumnya, itu maka harus segera dievaluasi, bahkan dicabut apakah itu SHM atau HGB, dan kita akan lihat secara utuh. Ya karena ini juga terkait dengan masyarakat dan hukum di negara kita,” pungkasnya.
(Taufik Fajar)