Said Didu menjelaskan sebuah proyek ketika masuk daftar proyek strategis nasional akan banyak mendapatkan fasilitas kemudahan yang diberikan Negara. Bahkan risiko politik, sosial, dan ekonomi yang ada dalam proses pengerjaan PSN bisa ditanggung oleh negara.
"PSN itu memberikan keistimewaan, bahwa ada apabila terjadi risiko politik pun itu ditanggung negara. Risiko hukum, maka negara harus membela, risiko sosial misal ada warga yang protes, negara yang harus bayar, bukan pengembang," lanjutnya.
Pada kesempatan itu, Said Didu juga menyoroti pemberian status PSN terhadap pengembangan kawasan PIK 2 di era Presiden Joko Widodo. Padahal menurutnya, PIK 2 merupakan proyek komersial milik konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan melalui Agung Sedayu Group.
"Yang lucu kan baru-baru di akhir masa jabatan Jokowi, baru PSN masuk ke swasta. Awalnya kan negara kasih ke BUMN, atau proyek-proyek milik negara yang dikategorikan strategis, ini malah ke swasta," kata Said Didu.
Dihubungi terpisah, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio telah menyoroti sejak awal penetapan PSN pengembangan PIK 2 dan Kawasan Bumi Serpong Damai. Menurutnya, pemberian status tersebut merupakan semacam 'upah' atas investasi bos properti ke IKN belakangan.