SHM dan SHGB Pagar Laut Tangerang Ilegal, Menko AHY Dorong Investigasi Penyalahgunaan Wewenang

Kurniasih Miftakhul Jannah, Jurnalis
Selasa 28 Januari 2025 19:51 WIB
SHM dan SHGB Pagar Laut Tangerang Ilegal, Menko AHY Dorong Investigasi Penyalahgunaan Wewenang (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mendorong investigasi secara menyeluruh pada kasus pagar laut. 
Staf Khusus Menteri Bidang Komunikasi & Informasi Publik
Kemenko IPK Herzaky Mahendra Putra menegaskan, Menko AHY sudah berkoordinasi beberapa kali dengan Menteri ATR/BPN.
"Ini menunjukkan bahwa beliau concern terkait isu ini, serta sebagai bentuk upaya mencari solusi terbaik, mengingat Kementerian ATR/BPN berada di bawah koordinasi Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan," kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (28/1/2025).

1. Penerbitan SHM dan SHGB Pagar Laut

Dia menjelaskan, Menko AHY menyadari soal penerbitan SHM (Surat Hak Milik) dan SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) dalam kasus Kohod Tangerang, otoritas ada di tingkat Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Kabupaten Tangerang sesuai aturannya. Artinya, secara hukum memang hal ini sudah menjadi kewenangan dan tanggung jawab Kepala Kantah.
"Sebagai Menko, AHY akan ikut menjadi bagian solusi dari persoalan ini," ucapnya.

2. Penyalahgunaan Wewenang

Herzaky menekankan ada dugaan penyalahgunaan wewenang di tingkat Kantah maupun kerja Juru Ukur terkait soal terbitnya SHM dan SHGB itu. Juga perlu diteliti lebih lanjut mengapa Pemerintah Daerah bisa mengeluarkan PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) dan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) padahal fisiknya adalah laut. RTRW Prov Banten dan PKKPR dari Bupati Tangerang ini konon dijadikan rujukan oleh Kepala Kantah sebagai dasar diterbitkannya SHM atau SHGB.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya