50 SHGB dan SHM Pagar Laut Tangerang Dicabut, Paling Banyak di Desa Kohod

Feby Novalius, Jurnalis
Kamis 30 Januari 2025 14:43 WIB
50 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) dibatalkan. (foto: Okezone.com/KKP)
Share :

3. Pemecatan Pegawai Kementerian ATR/BPN

Selain itu, Nusron juga menindak tegas petugas BPN dan jasa survei dengan pemberian sanksi berat pembebasan atau penghentian dari jabatan kepada 6 pegawai dan sanksi berat kepada 2 pegawai. 


"Audit investigasi. Dari hasil itu kita rekomendasikan pertama 
sanksi berat dan penghentian," ujarnya. 

4. Nama pegawai Kementerian ATR yang dikenai sanksi 

1. JS, Ex Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang
2. SH, Ex Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran
3. ET, Ex Kepala Seksi Survei dan Pemetaan
4. WS, Ketua Panitia A
5. YS, Ketua Panitia A
6. NS, Panitia A
7. LM, Ex Kepala Seksi Survei dan Pemetaan setelah ET
8. KA, Ex Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran 

"Delapan orang ini sudah diperiksa inspektorat dan sudah diberikan sanksi oleh insepektorat tinggal proses SK dan penarikan dari jabatannya," tegas Nusron.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya