JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memberhentikan 6 pegawai yang terbukti terlibat dalam penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) kawasan pagar laut di pesisir utara Kabupaten Tangerang.
"Kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai," kata dan dijatuhkan sanksi pencopotan dari jabatannya Nusron dalam rapat kerja (Raker) bersama Komisi II DPR RI, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Selain 6 pegawai, pihaknya memberikan sanksi berat kepada dua pegawai sehingga totalnya mencapai 8 pegawai.
"Sanksi berat kepada dua pegawai," kata Nusron.
Kendati demikian, dia tidak mengungkap identitas dari 8 pegawai yang terbukti terlibat. Dia hanya menyebutkan inisial dan juga jabatannya saja.
Pertama, JS (Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten Tangerang pada masa itu), SH (Eks Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran), ET (Eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan), WS (Ketua Panitia A), YS (Ketua Panitia A) NS (Panitia A), LM, (eks Kepala Survei dan Pementaan setelah ET), dan KA, (Eks Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran).
"Ini delapan orang ini yang sudah diperiksa oleh Inspektorat dan sudah diberikan sanksi oleh Inspektorat. Tinggal proses pengesahan SK nya dan penarikan mereka dari jabatannya tersebut," ujarnya.
(Dani Jumadil Akhir)