JAKARTA - Terdapat beberapa Kementerian/Lembaga (K/L) yang tidak terkena efisiensi atau pemotongan APBN di tahun 2025. Data ini berdasarkan aturan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.
Efisiensi anggaran belanja tersebut sekiranya sebesar Rp256,1 triliun. Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Surat Nomor S-37/MK.02/2025 yang berisi rincian daftar K/L yang tidak terkena dan termasuk efisiensi beserta nominalnya.
Berdasarkan Lampiran Efisiensi Belanja K/L dalam Pelaksanaan APBN TA 2025, lembaga seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif tidak terkena efisiensi anggaran.
Berikut daftar 16 K/L yang tidak terkena efisiensi anggaran di 2025 yang dikutip Jumat (31/1/2025).
- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
- Mahkamah Agung (MA)
- Kejaksaan Republik Indonesia
- Kementerian Pertahanan
- Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
- Bendahara Umum Negara
- Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
- Badan Intelijen Negara
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
- Mahkamah Konstitusi
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
- Badan Gizi Nasional
- Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
- Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif
(Kurniasih Miftakhul Jannah)