Ini Cara Daftar Jadi Pangkalan Resmi Gas Elpiji 3 Kg

Nabillah Syidah, Jurnalis
Minggu 02 Februari 2025 09:14 WIB
Pengecer Gas Elpiji 3 Kg (Foto: Okezone)
Share :

2. Mengajukan Izin Usaha Mikro dan Nomor Induk Berusaha (NIB)


Melalui Website OSS:

Akses www.oss.go.id dan masuk ke halaman utama

Login menggunakan email dan kata sandi yang telah diterima

Pilih menu "Permohonan", lalu klik "IUMK"

Pilih Nomor Induk Berusaha (NIB) dan lengkapi data profil

Klik "Simpan dan Lanjutkan", lalu tambahkan detail usaha dengan memilih "Tambah Usaha"

Setelah semua informasi terisi, klik "Simpan" dan lanjutkan ke tahap berikutnya

Pada bagian izin lokasi dan lingkungan, klik "Selanjutnya"

Pastikan seluruh data sudah benar, centang persetujuan persetujuan

Klik "Proses NIB dan Izin Usaha", lalu cetak dokumen dengan memilih "Cetak NIB" dan "Cetak Izin Usaha"

Melalui Aplikasi OSS Indonesia:

Unduh aplikasi OSS Indonesia dari Google Play Store atau App Store

Buka aplikasi, lalu pilih "Daftar"

Masukkan nomor HP, lalu klik "Kirim kode verifikasi melalui WhatsApp"

Masukkan kode verifikasi yang diterima

Setelah verifikasi berhasil, buat password minimal 8 karakter yang terdiri dari huruf besar, huruf kecil, angka, dan simbol

Lengkapi formulir pendaftaran hingga muncul notifikasi "Pendaftaran Berhasil"

Login menggunakan nomor ponsel dan password yang telah dibuat

Isi data usaha, seperti NPWP, BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan (jika ada)

Pilih bidang usaha berdasarkan kode KBLI 2020 yang sesuai

Masukkan informasi luas lahan dan modal usaha, lalu lakukan validasi risiko

Tambahkan daftar produk/jasa dan pastikan apakah memerlukan sertifikasi halal atau SNI

Centang pernyataan mandiri terkait kepatuhan terhadap tata ruang daerah

Jika ingin mendaftarkan lebih dari satu usaha, klik "Tambah bidang usaha"

Pilih KBLI yang akan memproses perizinannya

Setelah NIB diterbitkan, dokumen dapat dicetak

3. Mendaftar Sebagai Agen Pangkalan Gas LPG 3 Kg


Akses laman Kemitraan Patra Niaga

Pilih lokasi usaha dengan mengisi provinsi, kota, kecamatan, dan kode pos

Klik "Registrasi"

Unggah dokumen administrasi sesuai persyaratan yang ditetapkan

Setelah seluruh proses selesai, pendaftaran akan resmi menjadi agen pangkalan LPG 3 kg

Dengan mengikuti prosedur ini, pengecer dapat beroperasi secara legal sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi, sehingga tetap bisa menjual subsidi gas elpiji sesuai ketentuan pemerintah.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya