JAKARTA - Pemerintah menetapkan aturan baru terkait distribusi gas elpiji 3 kilogram (kg) mulai 1 Februari 2025. Kini, masyarakat hanya dapat membeli gas subsidi tersebut melalui pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina. Dengan kebijakan ini, pengecer yang ingin tetap berjualan wajib mengikuti prosedur pendaftaran untuk menjadi pangkalan resmi LPG 3 kg.
Perubahan aturan ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyaluran elpiji 3 kg serta mencegah risiko mengarah dan kelebihan pasokan (oversupply). Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa penjual atau pengecer tetap dapat menjual gas elpiji subsidi asalkan terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.
Ia menambahkan bahwa proses pendaftaran ini tidak hanya diperuntukkan bagi perusahaan, tetapi juga dapat dilakukan oleh pengecer individu.
Pemerintah menetapkan masa transisi selama satu bulan untuk mengekspor pengecer menjadi pangkalan resmi. Dengan langkah ini, ditargetkan pada Maret 2025, keberadaan pengecer LPG 3 kg akan dihapus sepenuhnya.
Cara Daftar Jadi Pangkalan Resmi Gas Elpiji 3 Kg
Pengecer yang ingin menjadi subpenyalur dapat mengajukan pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB). Ikuti langkah-langkah berikut:
Kunjungi www.oss.go.id
Klik tombol "Daftar" di bagian kanan atas halaman
Isi formulir pendaftaran dengan data lengkap, seperti NIK, tanggal lahir, nomor telepon, dan email
Centang persetujuan persetujuan, lalu klik "Kirim"
Periksa email untuk proses aktivasi, lalu klik "Aktivasi"
Setelah aktivasi berhasil, sistem OSS akan mengirimkan password ke email yang telah didaftarkan
Melalui Website OSS:
Akses www.oss.go.id dan masuk ke halaman utama
Login menggunakan email dan kata sandi yang telah diterima
Pilih menu "Permohonan", lalu klik "IUMK"
Pilih Nomor Induk Berusaha (NIB) dan lengkapi data profil
Klik "Simpan dan Lanjutkan", lalu tambahkan detail usaha dengan memilih "Tambah Usaha"
Setelah semua informasi terisi, klik "Simpan" dan lanjutkan ke tahap berikutnya
Pada bagian izin lokasi dan lingkungan, klik "Selanjutnya"
Pastikan seluruh data sudah benar, centang persetujuan persetujuan
Klik "Proses NIB dan Izin Usaha", lalu cetak dokumen dengan memilih "Cetak NIB" dan "Cetak Izin Usaha"
Melalui Aplikasi OSS Indonesia:
Unduh aplikasi OSS Indonesia dari Google Play Store atau App Store
Buka aplikasi, lalu pilih "Daftar"
Masukkan nomor HP, lalu klik "Kirim kode verifikasi melalui WhatsApp"
Masukkan kode verifikasi yang diterima
Setelah verifikasi berhasil, buat password minimal 8 karakter yang terdiri dari huruf besar, huruf kecil, angka, dan simbol
Lengkapi formulir pendaftaran hingga muncul notifikasi "Pendaftaran Berhasil"
Login menggunakan nomor ponsel dan password yang telah dibuat
Isi data usaha, seperti NPWP, BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan (jika ada)
Pilih bidang usaha berdasarkan kode KBLI 2020 yang sesuai
Masukkan informasi luas lahan dan modal usaha, lalu lakukan validasi risiko
Tambahkan daftar produk/jasa dan pastikan apakah memerlukan sertifikasi halal atau SNI
Centang pernyataan mandiri terkait kepatuhan terhadap tata ruang daerah
Jika ingin mendaftarkan lebih dari satu usaha, klik "Tambah bidang usaha"
Pilih KBLI yang akan memproses perizinannya
Setelah NIB diterbitkan, dokumen dapat dicetak
Akses laman Kemitraan Patra Niaga
Pilih lokasi usaha dengan mengisi provinsi, kota, kecamatan, dan kode pos
Klik "Registrasi"
Unggah dokumen administrasi sesuai persyaratan yang ditetapkan
Setelah seluruh proses selesai, pendaftaran akan resmi menjadi agen pangkalan LPG 3 kg
Dengan mengikuti prosedur ini, pengecer dapat beroperasi secara legal sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi, sehingga tetap bisa menjual subsidi gas elpiji sesuai ketentuan pemerintah.
(Taufik Fajar)