Ini Cara Daftar Jadi Pangkalan Resmi Gas Elpiji 3 Kg

Nabillah Syidah, Jurnalis
Minggu 02 Februari 2025 09:14 WIB
Pengecer Gas Elpiji 3 Kg (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah menetapkan aturan baru terkait distribusi gas elpiji 3 kilogram (kg) mulai 1 Februari 2025. Kini, masyarakat hanya dapat membeli gas subsidi tersebut melalui pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina. Dengan kebijakan ini, pengecer yang ingin tetap berjualan wajib mengikuti prosedur pendaftaran untuk menjadi pangkalan resmi LPG 3 kg.

Perubahan aturan ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyaluran elpiji 3 kg serta mencegah risiko mengarah dan kelebihan pasokan (oversupply). Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa penjual atau pengecer tetap dapat menjual gas elpiji subsidi asalkan terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.

Ia menambahkan bahwa proses pendaftaran ini tidak hanya diperuntukkan bagi perusahaan, tetapi juga dapat dilakukan oleh pengecer individu.

Pemerintah menetapkan masa transisi selama satu bulan untuk mengekspor pengecer menjadi pangkalan resmi. Dengan langkah ini, ditargetkan pada Maret 2025, keberadaan pengecer LPG 3 kg akan dihapus sepenuhnya.

Cara Daftar Jadi Pangkalan Resmi Gas Elpiji 3 Kg

Pengecer yang ingin menjadi subpenyalur dapat mengajukan pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB). Ikuti langkah-langkah berikut:

1. Pendaftaran Melalui Situs OSS


Kunjungi www.oss.go.id

Klik tombol "Daftar" di bagian kanan atas halaman

Isi formulir pendaftaran dengan data lengkap, seperti NIK, tanggal lahir, nomor telepon, dan email

Centang persetujuan persetujuan, lalu klik "Kirim"

Periksa email untuk proses aktivasi, lalu klik "Aktivasi"

Setelah aktivasi berhasil, sistem OSS akan mengirimkan password ke email yang telah didaftarkan

 

2. Mengajukan Izin Usaha Mikro dan Nomor Induk Berusaha (NIB)


Melalui Website OSS:

Akses www.oss.go.id dan masuk ke halaman utama

Login menggunakan email dan kata sandi yang telah diterima

Pilih menu "Permohonan", lalu klik "IUMK"

Pilih Nomor Induk Berusaha (NIB) dan lengkapi data profil

Klik "Simpan dan Lanjutkan", lalu tambahkan detail usaha dengan memilih "Tambah Usaha"

Setelah semua informasi terisi, klik "Simpan" dan lanjutkan ke tahap berikutnya

Pada bagian izin lokasi dan lingkungan, klik "Selanjutnya"

Pastikan seluruh data sudah benar, centang persetujuan persetujuan

Klik "Proses NIB dan Izin Usaha", lalu cetak dokumen dengan memilih "Cetak NIB" dan "Cetak Izin Usaha"

Melalui Aplikasi OSS Indonesia:

Unduh aplikasi OSS Indonesia dari Google Play Store atau App Store

Buka aplikasi, lalu pilih "Daftar"

Masukkan nomor HP, lalu klik "Kirim kode verifikasi melalui WhatsApp"

Masukkan kode verifikasi yang diterima

Setelah verifikasi berhasil, buat password minimal 8 karakter yang terdiri dari huruf besar, huruf kecil, angka, dan simbol

Lengkapi formulir pendaftaran hingga muncul notifikasi "Pendaftaran Berhasil"

Login menggunakan nomor ponsel dan password yang telah dibuat

Isi data usaha, seperti NPWP, BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan (jika ada)

Pilih bidang usaha berdasarkan kode KBLI 2020 yang sesuai

Masukkan informasi luas lahan dan modal usaha, lalu lakukan validasi risiko

Tambahkan daftar produk/jasa dan pastikan apakah memerlukan sertifikasi halal atau SNI

Centang pernyataan mandiri terkait kepatuhan terhadap tata ruang daerah

Jika ingin mendaftarkan lebih dari satu usaha, klik "Tambah bidang usaha"

Pilih KBLI yang akan memproses perizinannya

Setelah NIB diterbitkan, dokumen dapat dicetak

3. Mendaftar Sebagai Agen Pangkalan Gas LPG 3 Kg


Akses laman Kemitraan Patra Niaga

Pilih lokasi usaha dengan mengisi provinsi, kota, kecamatan, dan kode pos

Klik "Registrasi"

Unggah dokumen administrasi sesuai persyaratan yang ditetapkan

Setelah seluruh proses selesai, pendaftaran akan resmi menjadi agen pangkalan LPG 3 kg

Dengan mengikuti prosedur ini, pengecer dapat beroperasi secara legal sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi, sehingga tetap bisa menjual subsidi gas elpiji sesuai ketentuan pemerintah.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya