JAKARTA - Pemerintah mulai menghentikan penyaluran gas LPG 3 kilogram (Kg) ke warung pengecer per hari ini, 1 Februari 2025. Langkah ini diambil guna menata penjualan LPG agar sesuai dengan harga yang telah ditetapkan.
Untuk mendapatkan LPG 3 kg, para warung pengecer yang ingin menjual gas melon harus mengajukan diri untuk menjadi pangkalan LPG 3 kg resmi ke Pertamina.
Pengajuan bisa dilakukan lewat One Single Submission (OSS) untuk mendapatkan nomor induk berusaha (NIB) dengan masa transisi pemberlakuan kebijakan berlangsung selama 1 bulan hingga Maret.
Kebijakan tersebut disambut positif, terutama dari para pemilik warung. Meskipun rerata dari mereka mengaku belum mendapat sosialisasi tentang kebijakan baru itu, namun sebagian besar setuju lantaran dinilai dapat menghindari persaingan tidak sehat.
Pemilik warung yang berlokasi di Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rizal menilai langkah pemerintah sudah tepat karena memang saat ini harga LPG 3 kg cenderung berbeda-beda. Setiap warung punya harganya masing-masing.
"Belum (dapat sosialisasi). Tapi menurut saya sih bagus kalau begitu, jadi harganya rata, soalnya masing-masing warung punya harga yang berbeda. Kalau memang dari pemerintah bikin kebijakan itu saya setuju," katanya saat diwawancarai Okezone.com, Sabtu (1/2/2025).
Kendati demikian, Rizal memberi catatan jika memang kebijakan itu berjalan, pemerintah wajib memastikan dalam prosesnya pemilik warung tidak dipersulit ketika ingin mengajukan sebagai pangkalan. Selain itu pemerintah juga harus menjamin warung mendapat pasokan LPG 3 kg secara jelas.
"Asal jangan dipersulit dalam prosesnya sih saya setuju, takutnya di lapangan nanti prosesnya di persulit, dan gasnya pun sulit didapetin. Kalau pemerintah nyanggupin ya boleh aja (kebijakan diberlakukan)," imbuh Rizal.