Diskon Token Listrik 50% Lanjut hingga 28 Februari 2025, Ini Cara Dapatnya

Rayhan Ramdhani, Jurnalis
Senin 03 Februari 2025 09:07 WIB
Diskon Listrik Diperpanjang (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTAPT PLN (Persero) telah mengumumkan bahwa program diskon listrik sebesar 50% masih berlaku hingga tanggal 28 Februari 2025. Diskon ini diperuntukkan bagi pelanggan rumah tangga dengan daya listrik antara 450 VA hingga 2. 200 VA, baik bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar.

 Para pelanggan tidak perlu melakukan registrasi, karena pemotongan tarif akan diterapkan secara otomatis pada saat melakukan pembayaran atau pembelian token listrik program ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah situasi yang menantang.

1. Penjelasan Direktur Utama PLN Mengenai Diskon Tarif Listrik 50%

Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN), Bapak Darmawan Prasodjo, menyatakan bahwa potongan tarif listrik sebesar 50% dapat dinikmati secara otomatis tanpa melalui mekanisme yang rumit bagi para pelanggan yang memenuhi syarat.

“Kami ingin menginformasikan bahwa paket stimulus ekonomi yang berupa potongan tarif listrik 50% bagi pelanggan PLN dengan daya 2. 200 VA ke bawah akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025. Kami juga memastikan bahwa dengan adanya sistem layanan pelanggan yang telah terdigitalisasi, para pelanggan dapat dengan mudah memanfaatkan program ini tanpa perlu melalui proses registrasi atau mekanisme yang rumit,” ungkap Darmawan.

2. Diskon Token Listrik 50% Berlaku hingga Februari 2025

Sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 tentang Pemberian Diskon Biaya Listrik Untuk Konsumen Rumah Tangga PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), pemberian diskon 50% diberikan kepada pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA yang berlaku selama dua bulan yaitu Januari dan Februari 2025.

 

3. Batas Maksimal Pembelian Token Listrik

Kebijakan batas maksimal pembelian ini diberlakukan untuk mengantisipasi praktik penimbunan token listrik. Berikut ini adalah rincian batas maksimal pembelian token listrik dengan diskon 50%.

Daya 450 VA


- Maksimal pembelian token listrik: 324 kWh
- Tarif listrik per kWh: Rp415
- Total maksimal pembelian tarif listrik: Rp134.460
- Diskon maksimal: Rp67.230 per bulan

Daya 900 VA


- Maksimal pembelian token listrik: 648 kWh
- Tarif listrik per kWh: Rp1.352
- Total maksimal pembelian tarif listrik: Rp 876.096
- Diskon maksimal: Rp 438.048 per bulan

Daya 1.300 VA


- Maksimal pembelian token listrik: 936 kWh
- Tarif listrik per kWh: Rp1.444,70
- Total maksimal pembelian tarif listrik: Rp1.352.239,2
- Diskon maksimal: Rp 676.000 per bulan

4. Mekanisme dan Cara Dapat Diskon Tarif Listrik 50%

Pada pelaksanaannya, untuk pelanggan pascabayar potongan tarif 50% berlaku otomatis ketika pelanggan melakukan pembayaran tagihan listrik untuk pemakaian periode Januari dan periode Februari 2025. Sementara bagi pelanggan prabayar cukup membeli setengah (50%) dari biasanya untuk mendapatkan energi (kWh) yang sama di manapun.

"Untuk pelanggan pascabayar, nominal tagihan bulanan akan secara otomatis dikurangi 50% pada saat bayar listrik. Sedangkan untuk pelanggan prabayar, potongan 50% akan langsung didapatkan saat pelanggan membeli token listrik, baik itu di PLN Mobile, di ritel-ritel, di agen, dan di manapun," kata Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo.

Baca Selengkapnya: Diskon Token Listrik 50% Lanjut hingga 28 Februari 2025, Cek Batas Maksimal Pembelian dan Cara Dapatnya

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya