Diskon Token Listrik 50% Lanjut hingga 28 Februari 2025, Ini Cara Dapatnya

Rayhan Ramdhani, Jurnalis
Senin 03 Februari 2025 09:07 WIB
Diskon Listrik Diperpanjang (Foto: Okezone)
Share :

3. Batas Maksimal Pembelian Token Listrik

Kebijakan batas maksimal pembelian ini diberlakukan untuk mengantisipasi praktik penimbunan token listrik. Berikut ini adalah rincian batas maksimal pembelian token listrik dengan diskon 50%.

Daya 450 VA


- Maksimal pembelian token listrik: 324 kWh
- Tarif listrik per kWh: Rp415
- Total maksimal pembelian tarif listrik: Rp134.460
- Diskon maksimal: Rp67.230 per bulan

Daya 900 VA


- Maksimal pembelian token listrik: 648 kWh
- Tarif listrik per kWh: Rp1.352
- Total maksimal pembelian tarif listrik: Rp 876.096
- Diskon maksimal: Rp 438.048 per bulan

Daya 1.300 VA


- Maksimal pembelian token listrik: 936 kWh
- Tarif listrik per kWh: Rp1.444,70
- Total maksimal pembelian tarif listrik: Rp1.352.239,2
- Diskon maksimal: Rp 676.000 per bulan

4. Mekanisme dan Cara Dapat Diskon Tarif Listrik 50%

Pada pelaksanaannya, untuk pelanggan pascabayar potongan tarif 50% berlaku otomatis ketika pelanggan melakukan pembayaran tagihan listrik untuk pemakaian periode Januari dan periode Februari 2025. Sementara bagi pelanggan prabayar cukup membeli setengah (50%) dari biasanya untuk mendapatkan energi (kWh) yang sama di manapun.

"Untuk pelanggan pascabayar, nominal tagihan bulanan akan secara otomatis dikurangi 50% pada saat bayar listrik. Sedangkan untuk pelanggan prabayar, potongan 50% akan langsung didapatkan saat pelanggan membeli token listrik, baik itu di PLN Mobile, di ritel-ritel, di agen, dan di manapun," kata Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo.

Baca Selengkapnya: Diskon Token Listrik 50% Lanjut hingga 28 Februari 2025, Cek Batas Maksimal Pembelian dan Cara Dapatnya

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya