Pengecer yang ingin menjadi subpenyalur dapat mengajukan pendaftaran melalui Aplikasi OSS Indonesia. Begini caranya:
- Unduh aplikasi OSS Indonesia dari Google Play Store atau App Store
- Buka aplikasi, lalu pilih "Daftar"
- Masukkan nomor HP, lalu klik "Kirim kode verifikasi melalui WhatsApp"
- Masukkan kode verifikasi yang diterima
- Setelah verifikasi berhasil, buat password minimal 8 karakter yang terdiri dari huruf besar, huruf kecil, angka, dan simbol
- Lengkapi formulir pendaftaran hingga muncul notifikasi "Pendaftaran Berhasil"
- Login menggunakan nomor ponsel dan password yang telah dibuat
- Isi data usaha, seperti NPWP, BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan (jika ada)
- Pilih bidang usaha berdasarkan kode KBLI 2020 yang sesuai
- Masukkan informasi luas lahan dan modal usaha, lalu lakukan validasi risiko
- Tambahkan daftar produk/jasa dan pastikan apakah memerlukan sertifikasi halal atau SNI
- Centang pernyataan mandiri terkait kepatuhan terhadap tata ruang daerah
- Jika ingin mendaftarkan lebih dari satu usaha, klik "Tambah bidang usaha"
- Pilih KBLI yang akan diproses perizinannya
- Setelah NIB diterbitkan, dokumen dapat dicetak
- Akses laman Kemitraan Patra Niaga
- Pilih lokasi usaha dengan mengisi provinsi, kota, kecamatan, dan kode pos
- Klik "Registrasi"
- Unggah dokumen administrasi sesuai persyaratan yang ditetapkan
- Setelah seluruh proses selesai, pendaftar akan resmi menjadi agen pangkalan LPG 3 kg
Dengan mengikuti prosedur ini, pengecer dapat beroperasi secara legal sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi, sehingga tetap bisa menjual gas elpiji subsidi sesuai ketentuan pemerintah.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)