Link Pendaftaran dan Syarat Jadi Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg

Kurniasih Miftakhul Jannah, Jurnalis
Senin 03 Februari 2025 07:04 WIB
Link Pendaftaran dan Syarat Jadi Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Link pendaftaran dan syarat menjadi pangkalan gas elpiji 3 kg. Mulai 1 Februari 2025, gas elpiji 3 kg tidak lagi dijual bebas di warung-warung.
Gas elpiji 3 kg hanya bisa dibeli di pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina. Dengan kebijakan ini, pengecer yang ingin tetap berjualan wajib mengikuti prosedur pendaftaran untuk menjadi pangkalan resmi LPG 3 kg.
Pemerintah menetapkan masa transisi selama satu bulan untuk mengonversi pengecer menjadi pangkalan resmi. Dengan langkah ini, ditargetkan pada Maret 2025, keberadaan pengecer LPG 3 kg akan dihapus sepenuhnya.

1. Link Pendaftaran Pangkalan Resmi Gas Elpiji 3 Kg

Pengecer yang ingin menjadi subpenyalur dapat mengajukan pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB). 
- Buka link www.oss.go.id
- Klik tombol "Daftar" di bagian kanan atas halaman
- Isi formulir pendaftaran dengan data lengkap, seperti NIK, tanggal lahir, nomor telepon, dan email
- Centang pernyataan persetujuan, lalu klik "Submit"
- Periksa email untuk proses aktivasi, lalu klik "Aktivasi"
- Setelah aktivasi berhasil, sistem OSS akan mengirimkan password ke email yang telah didaftarkan

2. Syarat Menjadi Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg

. Mengajukan Izin Usaha Mikro dan Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Akses www.oss.go.id dan masuk ke halaman utama
- Login menggunakan email dan password yang telah diterima
- Pilih menu "Permohonan", lalu klik "IUMK"
- Pilih Nomor Induk Berusaha (NIB) dan lengkapi data profil
- Klik "Simpan dan Lanjutkan", lalu tambahkan detail usaha dengan memilih "Tambah Usaha"
- Setelah semua informasi terisi, klik "Simpan" dan lanjutkan ke tahap berikutnya
- Pada bagian izin lokasi dan lingkungan, klik "Selanjutnya"
- Pastikan seluruh data sudah benar, centang pernyataan persetujuan
- Klik "Proses NIB dan Izin Usaha", lalu cetak dokumen dengan memilih "Cetak NIB" dan "Cetak Izin Usaha"

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya