Pemerintah Akan Bentuk Holding Investasi BUMN, Ini Tugasnya

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Senin 03 Februari 2025 22:32 WIB
RUU BUMN Bakal Buat Holding Investasi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara punya kewenangan untuk membentuk holding investasi. Hal ini merujuk pada Daftar Inventaris Masalah (DIM) Revisi Undang - Undang (RUU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN).


1.  Holding Investasi Didirikan Menteri dan Danantara

Holding Investasi sendiri diatur dalam BAB 1D RUU BUMN. Pada Pasal 3F, Holding Investasi ini didirikan oleh Menteri dan BPI Danantara yang bertugas untuk melakukan pengelolaan investasi, melakukan pemberdayaan aset dalam rangka peningkatan nilai investasi; dan melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Menteri atau BPI Danantara.

"Holding Investasi merupakan badan hukum berbentuk perseroan terbatas," tulis Pasal 3AC ayat (3), dikutip Senin (3/2/2025).

Lebih lanjut pada beleid tersebut juga disebutkan, Holding Investasi berwenang untuk melakukan tindakan, diantaranya menerbitkan surat utang dan/atau menerima pinjaman; menyusun dan mengusulkan rencana kerja dan anggaran perusahaan holding investasi; melakukan pengelolaan dividen BUMN; melakukan pemberdayaan aset.


2.  Berwenang Berikan Pinjaman

Selain itu Holding Investasi juga berwenang untuk memberikan pinjaman dan/atau penjaminan kepada Holding Operasional, BUMN atau Anak Usaha BUMN; melakukan pengelolaan dan penatausahaan atas aset holding investasi; mengusulkan hapus buku dan/atau hapus tagih atas aset holding investasi kepada badan.

 

Selanjutnya, Holding Investasi ini juga punya wewenang untuk mengusulkan kontrak manajemen kepada Badan untuk mendapatkan persetujuan; dan tindakan lain yang ditetapkan oleh Menteri atau Badan atau diatur dalam anggaran Dasar Holding.


3. Pengurus Holding Terdiri dari Direksi dan Komisaris


Pada Pasal 3AE disebutkan, Pengurus Holding Investasi sendiri terdiri Dewan Direksi dan Komisaris. Dewan direksi terdiri dari 1 Direktur Utama dan 1 atau lebih anggota Direksi. Direksi Holding Investasi berasal dari unsur profesional.

Sedangkan dewan komisaris terdiri atas 1 komisaris utama, 1 anggota dewan komisaris, dan 1 anggota komisaris independen. Komisaris Utama Holding Investasi merupakan perwakilan dari Kementerian BUMN, anggota Dewan Komisaris Independen berasal dari unsur Profesional. Perwakilan Kementerian BUMN dimaksud adalah Wakil Menteri atau Pegawai Eselon 1.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya