RUU BUMN Siap Disahkan Jadi UU di Rapat Paripurna Hari Ini, Ada Danantara

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Selasa 04 Februari 2025 07:55 WIB
DPR Rapat Paripurna Bahas RUU BUMN. (Foto: Okezone.com/DPR)
Share :

JAKARTA - RUU Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bakal disahkan menjadi Undang-Undang (UU) hari ini. Di mana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan membahasnya dalam rapat Paripurna. 

RUU BUMN memasuki tahap pembicaraan tingkat II. Pada tahap ini, akan dilakukan pengambilan keutusan terhadap RUU tentang perubahan ketiga tentang UU No.19 Tahun 2003 tentang BUMN. 

Berdasarkan Undangan Rapat Paripurna yang didapat Okezone.com, Selasa (4/2/2025), agenda tersebut dilakukan pukul 09.30 sampai dengan selesai di Ruang Rapat Paripurna Gedung Nusantara II. 

1. Dibahas Komisi VI dengan Pemerintah

Sebelumnya, Komisi VI telah menyepakati revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 18 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). RUU BUMN pun segera Diundang-undangkan. 

Setelah ini, RUU BUMN akan dibawa ke rapat Paripurna pekan depan. Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

“(Paripurna) Rencana hari Selasa, iya minggu depan,” kata Dasco, di Gedung DPR RI. 

Dasco mengakui pertemuan pada Sabtu ini diadakan untuk mempercepat jeda waktu yang dirasa telah terlalu lama.

“Karena memang teman-teman (Komisi VI DPR) sudah membahas, supaya waktunya gak terlalu lama, minta supaya selesai hari ini. Kita tanya pemerintah, pemerintah bisa, ya kita selesaikan hari ini,” jelasnya.

2. 11 poin utama dalam perubahan RUU BUMN 

1. Perluasan definisi BUMN, dari sebelumnya hanya badan usaha yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara saja, ditambah klausul terdapat hak istimewa yang dimiliki negara republik Indonesia.

2. Mengatur soal definisi anak usaha yang sebelumnya belum diatur dalam Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Pada DIM RUU BUMN dijelaskan bahwa anak usaha BUMN adalah anak perusahaan BUMN dan turunannya yang didirikan oleh BUMN dalam rangka memenuhi kepentingan usaha BUMN.

3. Pengaturan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), holding investasi, holding operasional. BPI Danantara sendiri merupakan lembaga yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengelolaan BUMN sebagaimana diatur dalam RUU BUMN.

Holding Investasi adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia dan Badan yang mempunyai tugas untuk melakukan pengelolaan dividen dan/atau pemberdayaan aset BUMN serta tugas lain yang ditetapkan oleh Menteri dan/atau Badan.

Sedangkan Holding Operasional adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh Negara dan Badan yang mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan operasional BUMN serta kegiatan usaha lainnya.

4. Pengaturan soal business judgement rule atau aturan yang menyangkut soal perlindungan kewenangan direksi terkait pengambilan keputusan. 

5. Mengatur soal pengelolaan aset BUMN yang sesuai dengan prinsip good corporate governance seperti yang diatur dalam RUU BUMN yang baru.

6. Aturan soal rekrutmen sumber daya manusia (SDM) BUMN untuk para penyandang disabilitas. Bahkan dalam pasal ini juga diatur bahwa karyawan BUMN juga diambil dari masyarakat setempat. Hal ini diatur dalam Bab IX tentang Sumber Daya Manusia.

 

7. Karyawan BUMN yang dimaksud yang berasal dari karyawan perempuan dapat menduduki posisi jabatan Direksi, Dewan Komisaris, atau Jabatan Manajerial lainnya di BUMN.

8. RUU BUMN juga mengatur lebih detail soal pembentukan anak usaha baru. Hal mendetail yang diatur terkait persyaratan pendirian anak usaha yang bisa memberikan kontribusi besar bagi BUMN dan untuk negara.

9. RUU BUMN juga mengatur terkait agenda korporasi yang mencakup skema penggabungan BUMN, peleburan, pemisahan, pengambilalihan. Aksi korporasi BUMN ini diatur dalam beberapa pasal yang belum diatur dalam UU 19/2003 tentang BUMN.

10. Pengaturan privatisasi perusahaan BUMN. Privatisasi ini diatur lebih mendetail diatur dalam RUU BUMN yang merupakan kewenangan Menteri. Lebih lanjut soal privatisasi diatur dalam BAB VIIIA, privatisasi dapat dilakukan paling sedikit memenuhi 3 kriteria, yaitu industri atau sektor usaha kompetitif, sektor usaha cepat yang unsur teknologinya cepat berubah, dan industri atau sektor usaha yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.

11. Aturan soal satuan pengawasan internal, komite audit, dan komite lainnya yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pelatihan, pemberdayaan, hingga menjalin kerjasama dengan UMKM.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya