JAKARTA - Komisi VI menyepakati revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 18 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). RUU BUMN pun segera Diundang-undangkan.
Setelah ini, RUU BUMN akan dibawa ke rapat Paripurna pekan depan. Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
“(Paripurna) Rencana hari Selasa, iya minggu depan,” kata Dasco, di Gedung DPR RI, Sabtu (1/2).
Dasco mengakui pertemuan pada Sabtu ini diadakan untuk mempercepat jeda waktu yang dirasa telah terlalu lama.
“Karena memang teman-teman (Komisi VI DPR) sudah membahas, supaya waktunya gak terlalu lama, minta supaya selesai hari ini. Kita tanya pemerintah, pemerintah bisa, ya kita selesaikan hari ini,” jelasnya.
Adapun pertemuan Komisi VI dengan pemerintah hari ini fokus menyerahkan hasil pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) atas RUU BUMN.
“Betul, bahas DIM. Pembahasan perumusan dan sinkronisasi,” kata Anggota Komisi VI DPR RI Firnando Ganinduto kepada Okezone.