JAKARTA - Komisi VI DPR RI menyepakati agar Revisi Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Undang-Undang (UU) di rapat paripurna mendatang.
Kesepakatan diambil dalam rapat Panja RUU BUMN yang digelar di Ruang Rapat Komisi VI DPR RI, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Sabtu (1/2/2025).
Kesepakatan itu bermula kala Ketua Panja RUU BUMN Eko Hendro Purnomo membacakan laporan Panja tentang proses penyusunan RUU tersebut.
Kemudian masing-masing fraksi menyerahkan pandangan secara tertulis di meja pimpinan.
Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini menyampaikan, masing-masing fraksi telah setuju terhadap RUU BUMN untuk disahkan menjadi UU di paripurna mendatang.
"Maka dapat kami simpulkan dari ke delapan fraksi di Komisi VI DPR telah menyetujui RUU tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 18 tahun 2003 tentang BUMN untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi UU, setuju?" tanya Anggia ke peserta rapat.
"Setuju," seru peserta rapat.