Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Komisi VI Sepakat RUU BUMN Disahkan Jadi UU di Rapat Paripurna

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Sabtu, 01 Februari 2025 |16:48 WIB
Komisi VI Sepakat RUU BUMN Disahkan Jadi UU di Rapat Paripurna
Komisi VI Sepakat RUU BUMN Bisa Disahkan Jadi Undang-Undang. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Komisi VI DPR RI menyepakati agar Revisi Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Undang-Undang (UU) di rapat paripurna mendatang.

1. RUU BUMN Disahkan

Kesepakatan diambil dalam rapat Panja RUU BUMN yang digelar di Ruang Rapat Komisi VI DPR RI, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Sabtu (1/2/2025).

Kesepakatan itu bermula kala Ketua Panja RUU BUMN Eko Hendro Purnomo membacakan laporan Panja tentang proses penyusunan RUU tersebut. 

Kemudian masing-masing fraksi menyerahkan pandangan secara tertulis di meja pimpinan.

2. Semua Fraksi Setuju RUU BUMN Disahkan

Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini menyampaikan, masing-masing fraksi telah setuju terhadap RUU BUMN untuk disahkan menjadi UU di paripurna mendatang.

"Maka dapat kami simpulkan dari ke delapan fraksi di Komisi VI DPR telah menyetujui RUU tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 18 tahun 2003 tentang BUMN untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi UU, setuju?" tanya Anggia ke peserta rapat.

"Setuju," seru peserta rapat.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement