Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Modal Awal Pusat Finansial Internasional Indonesia dari Danantara, Ini Rinciannya

Anggie Ariesta , Jurnalis-Senin, 06 Juli 2026 |14:17 WIB
Modal Awal Pusat Finansial Internasional Indonesia dari Danantara, Ini Rinciannya
Modal Awal Pusat Finansial Internasional Indonesia dari Danantara, Ini Rinciannya (Foto: Ilustrasi Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Lembaga Pengelola Pusat Finansial Internasional Indonesia (LP PFII) akan mendapatkan modal awal yang salah satunya dari BPI Danantara.
 
Hal ini tertuang di dalam draf Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) yang tengah dibahas bersama jajaran akademisi di Komisi XI DPR RI, Senin (6/7/2026).

Berdasarkan draf RUU PFII, tepatnya pada Pasal 5, instrumen modal awal untuk LP PFII dapat berwujud dana tunai, Barang Milik Negara (BMN), barang milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan/atau bentuk aset lainnya yang dinilai sah secara hukum.

Selanjutnya, klasifikasi mengenai asal muasal pendanaan tersebut dipertegas secara rinci pada Pasal 5 ayat (2) yang mengunci keterlibatan lembaga investasi anyar milik pemerintah tersebut.

"Modal awal LP PFII bersumber dari badan usaha atau Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis kutipan draf Pasal 5 ayat (2) RUU PFII.

Regulasi tersebut juga menetapkan tenggat waktu yang ketat bagi operasional internal.

Paling lambat 30 hari kalender setelah kucuran modal awal tersebut diterima, Kepala LP PFII diwajibkan untuk segera menyodorkan rencana kerja serta anggaran terkait tata cara penggunaan dana tersebut kepada otoritas terkait.

Selain merapikan urusan modal, RUU PFII bertindak sebagai payung hukum utama dalam penentuan batas wilayah operasional.

Pada Pasal 2 dijelaskan bahwa pemerintah memegang kendali penuh untuk mendirikan PFII dan membuka karpet merah bagi pembentukan lebih dari satu area finansial khusus di berbagai wilayah jurisdiksi Indonesia.

Penetapan koordinat zona eksklusif tersebut nantinya akan disahkan secara resmi melalui Peraturan Pemerintah (PP).

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement