Erick Thohir Jadi Ketua Dewan Pengawas Danantara

Aura Fierdausi Alfahis, Jurnalis
Selasa 04 Februari 2025 19:45 WIB
Erick Thohir Jadi Ketua Dewan Pengawas Danantara (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Pengesahan UU BUMN mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan. Pengesahan UU BUMN dinilai sebagai wujud komitmen pemerintah dalam mendorong peran strategis BUMN sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional.

Dalam Pasal 3M Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) disebutkan bahwa Dewan Pengawas terdiri atas Menteri BUMN sebagai Ketua merangkap anggota; Perwakilan dari Kementerian Keuangan sebagai anggota; dan Pejabat Negara atau pihak lain yang ditunjuk oleh Presiden sebagai anggota.

1. Tugas Dewan Pengawas

Daftar inventaris masalah (DIM) Pasal 30 RUU BUMN, tugas pengawasan Dewan Pengawas terhadap Danantara mencakup menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama yang diusulkan Badan Pelaksana.

Dewan Pengawas juga akan melakukan evaluasi pencapaian KPI, menerima dan mengevaluasi laporan pertanggungjawaban dari Badan Pelaksana, serta menyampaikan laporan pertanggungjawaban Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana kepada Presiden.

RUU BUMN juga mengatur tugas dan peran Menteri BUMN dalam Pasal 3B. Dalam pasal tersebut, menteri tidak hanya menetapkan kebijakan, pengaturan, membina, mengoordinasikan, dan mengawasi penyelenggaraan kebijakan pengelolaan BUMN, melainkan juga memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan, pengaturan dan pengawasan terhadap Badan, demikian dilansir dari Antara, Selasa (4/2/2025).

2. Pendirian Danantara

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya