Selain itu, regulasi baru ini memberikan perhatian besar pada sumber daya manusia (SDM) BUMN.
Pemerintah, kata Erick lagi, menekankan pentingnya memberi peluang kepada penyandang disabilitas dan masyarakat setempat untuk terlibat dalam BUMN.
Selanjutnya, pekerja perempuan didorong untuk menduduki posisi strategis, seperti direksi dan dewan komisaris.
Erick mengatakan, RUU ini juga menegaskan status kekayaan BUMN sebagai kekayaan negara yang dipisahkan, agar lebih fleksibel dalam menjalankan aksi korporasi.
"Dengan berbagai pengaturan yang telah disepakati dalam perubahan ini, kami berharap BUMN semakin kompetitif dan mampu mendukung target pertumbuhan ekonomi Indonesia, sebagaimana telah dicanangkan Presiden Prabowo Subianto," kata Erick.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)