2. Percepatan THR Perlukan Komunikasi
Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan percepatan pemberian THR memerlukan komunikasi lebih lanjut dari para pemangku kepentingan terkait.
“Yang penting adalah eksekusi dari THR-nya. Kemampuan perusahaan untuk membayar THR (kepada pekerja) itu yang lebih penting, dan itu yang perlu kita komunikasikan,” kata Indah.
“Seperti yang disampaikan oleh Menaker, kita sedang mencari waktu untuk bertemu dengan LKS Tripartit Nasional,” ujar dia menambahkan.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan (RI) Dudy Purwagandhi pada Jumat (24/1) mengusulkan adanya pembayaran THR lebih awal bagi pekerja untuk mempersiapkan diri lebih dini dalam mengatur rencana mudik Hari Raya Idul Fitri 1446 H yang jatuh pada 31 Maret-1 April 2025.
(Taufik Fajar)