Ismail menyebut hal ini telah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana, yang telah diubah dengan POJK Nomor 14/POJK.03/2021.
“Dengan hukuman maksimal,” jelasnya.
Ismail menegaskan hasil penilaian kembali tersebut tidak serta-merta menghapuskan tanggung jawab hukum maupun dugaan perbuatan pidana yang melekat pada Adrian.
Sebagai informasi, Adrian Gunadi telah berstatus tersangka sejak November 2024. Namanya telah buron, bahkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
(Dani Jumadil Akhir)