Menteri ATR Panggil 3 Perusahaan Pemilik Pagar Laut di Bekasi

Dinar Fitra Maghiszha, Jurnalis
Rabu 05 Februari 2025 21:07 WIB
Pagar Laut di Bekasi (Foto: Okezone)
Share :

Pasalnya dua korporasi yaitu CI dan MAN, disebut Nusron, memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang terbit sejak 2013 sampai 2017.

Dengan demikian, maka hak atas penguasaan HGB tersebut berakhir. Nusron menyebut hal ini sesuai dengan PP 18 tahun 2021

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya