Properti tersebut juga harus memiliki kode identitas rumah yang terdaftar di kementerian terkait dan merupakan unit yang pertama kali diserahkan oleh pengembang (belum pernah dijual sebelumnya).
Jika pembayaran uang muka atau cicilan telah dilakukan sebelum aturan ini berlaku, insentif tetap dapat diberikan asalkan pembayaran pertama dilakukan mulai 1 Januari 2025. Proses transaksi dan serah terima juga harus berlangsung antara 1 Januari hingga 31 Desember 2025 agar memenuhi ketentuan insentif ini.
Besaran insentif PPN DTP bergantung pada waktu penyerahan unit hunian. Untuk penyerahan unit pada 1 Januari-30 Juni 2025, pemerintah menanggung 100 persen PPN untuk dasar pengenaan pajak (DPP) Rp2 miliar.
Sedangkan untuk penyerahan unit pada 1 Juli-31 Desember 2025, insentif PPN DTP yang berlaku sebesar 50 persen dari DPP Rp2 miliar.
Insentif PPN DTP untuk rumah tapak dan rusun hanya dapat dimanfaatkan oleh satu orang untuk satu unit rumah tapak atau satu unit satuan rumah susun.
Akan tetapi, orang yang telah menggunakan insentif serupa pada aturan sebelumnya tetap memiliki kesempatan untuk memanfaatkan insentif dalam PMK 13/2025 ini untuk pembelian unit lain.
Sementara, jika seseorang melakukan transaksi pembelian rumah atau apartemen sebelum 1 Januari 2025 dan kemudian membatalkan transaksi tersebut, ia tidak bisa lagi memanfaatkan insentif ini untuk unit yang sama.
(Taufik Fajar)