Bagaimana Cara Daftar Jadi Agen Gas Elpiji 3 Kg?

Vebyola Lutfikaputri, Jurnalis
Sabtu 08 Februari 2025 20:05 WIB
Bagaimana Cara Daftar Jadi Agen Gas Elpiji 3 Kg? (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Bagaimana cara daftar jadi agen gas elpiji 3 kg? Pemerintah mengimbau kepada para pengecer untuk mendaftar melalui aplikasi sebagai sub pangkalan resmi. Hal itu menyusul telah dikeluarkannya instruksi dari Presiden Prabowo Subianto agar para pengecer dapat menjual kembali gas LPG 3 kg.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebutkan ada sekitar 370 ribu pengecer akan dijadikan sub pangkalan.

“Ini semuanya kita angkat sebagai sub pangkalan. Kriterianya yang sudah beroperasi kita angkat semua jadi sub pangkalan, sambil kita lihat ke depan,” kata Bahlil.

Bagaimana caranya? Simak ketentuannya. 

1. Syarat Menjadi Agen Resmi LPG 3 Kg

Pertamina menetapkan sejumlah persyaratan dan dokumen yang harus dipenuhi oleh calon pangkalan resmi LPG 3 kg, di antaranya :

- Akte pendirian Badan Usaha (contohnya Perseroan Terbatas atau Koperasi) dan perubahannya, yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang.

- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

- Surat Referensi Bank.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya