Setelah itu, kamu bisa membuat laporan resmi kepada kantor polisi terdekat terkait dengan penyalahgunaan identitas KTP.
Jika kamu tidak pernah mengajukan pinjaman ke pinjol, disarankan untuk tidak membayar cicilan tersebut.
Kamu bisa melaporkan masalah penyalahgunaan data pribadi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui situs resmi, call center di nomor 157 ataupun melalui email ke konsumen@ojk.go.id.
Demikian ulasan mengenai cara mudah dan cepat blokir KTP yang disalahgunakan oleh pinjol ilegal.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)