7 Cara Mudah dan Cepat Blokir KTP yang Disalahgunakan oleh Pinjol Ilegal

Wikku D Nugroho, Jurnalis
Sabtu 08 Februari 2025 17:05 WIB
7 Cara Mudah dan Cepat Blokir KTP yang Disalahgunakan oleh Pinjol Ilegal (Foto: Okezone)
Share :

Setelah itu, kamu bisa membuat laporan resmi kepada kantor polisi terdekat terkait dengan penyalahgunaan identitas KTP. 

6. Jangan Membayar Pinjaman

Jika kamu tidak pernah mengajukan pinjaman ke pinjol, disarankan untuk tidak membayar cicilan tersebut. 

7. Lapor ke OJK

Kamu bisa melaporkan masalah penyalahgunaan data pribadi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui situs resmi, call center di nomor 157 ataupun melalui email ke konsumen@ojk.go.id.
Demikian ulasan mengenai cara mudah dan cepat blokir KTP yang disalahgunakan oleh pinjol ilegal. 
 

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya