Pejabat di Struktur Organisasi Danantara Harus Punya Keahlian Ini

Feby Novalius, Jurnalis
Minggu 09 Februari 2025 07:18 WIB
Danantara di Bawah Langsung Presiden Prabowo. (Foto: Okezone.com/MPI)
Share :

JAKARTA - Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) segera diluncurkan setelah revisi Undang-Undang (RUU) tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah disahkan menjadi Undang-Undang. Agar Danantara bisa langsung kerja maksimal, sumber daya manusia (SDM) yang masuk ke dalam struktur organisasi harus profesional dan kompeten. 

Menurut Ekonom Senior sekaligus Dosen Fakultas Ekonomi Bisnis (FEB) Universitas Indonesia (UI) Fithra Faisal Hastiadi, penempatan SDM di Danantara sangat penting. Presiden Prabowo perlu memastikan SDM Danantara merupakan profesional yang kompeten, berintegritas, dan memiliki niat kuat untuk memajukan BUMN dan Bangsa Indonesia secara keseluruhan. 

"Tentu pengalaman profesional yang beragam baik dari BUMN, swasta, maupun internasional akan memperkaya Danantara dalam memajukan BUMN untuk menjadi perusahaan world class yang berkontribusi terhadap kemajuan ekonomi bangsa dan kesejahteraan rakyatnya," ujar Fithra saat dihubungi Okezone, Jakarta, Minggu (9/2/2025).

Selain itu, dirinya berharap penempatan SDM harus juga memperhatikan target terkait industrilisasi sehingga membutuhkan tenaga kerja yang mempunyai pengalaman diberbagai bidang. 

"SDM yang punya pengalaman di bidang industri strategis seperti energi, sumber daya mineral, manufacturing dan lainnya," ujarnya. 

 

Dalam DIM RUU BUMN disebutkan struktur organisasi BP Danantara terdiri dari Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana. Dewan Pengawas dibantu oleh Sekretariat, dan Komite. Sedangkan Badan Pelaksana terdiri dari 6 orang yang berasal unsur profesional. Salah satu anggota Badan Pelaksana menjadi Kepala Badan.

Adapun syarat untuk menjadi anggota Badan Pelaksana diatur dalam pasal 3S RUU BUMN yaitu, Warga Negara Indonesia, mampu melakukan perbuatan hukum, sehat jasmani dan rohani, bukan pengurus dan/atau anggota partai politik.

Syarat lainnya, memiliki pengalaman dan/atau keahlian di bidang investasi, ekonomi, keuangan, perbankan, hukum, dan/atau manajemen perusahaan; tidak pernah di pidana penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan; tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit; dan tidak dinyatakan sebagai sebagai perseorangan yang tercela di bidang investasi dan bidang lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundangan.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya