Kemenkeu Ambil Alih Dana Pensiun PNS dari Taspen dan Asabri

Anggie Ariesta, Jurnalis
Minggu 09 Februari 2025 18:26 WIB
DJPb Bakal Salurkan Uang Pensiun PNS. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan bakal mengambil alih tugas pembayaran uang pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sebelumnya dilakukan PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero). 

1. DJPb Salurkan Uang Pensiun PNS

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti menjelaskan, ada banyak kesamaan fungsi antara DJPb dengan Taspen dan PT Asabri (Persero) selaku penanggung jawab uang pensiunan TNI/Polri.

“Mengingat banyak sekali fungsi kami yang kurang lebih sama dengan apa yang dilakukan oleh Taspen dan Asabri, maka ke depan kami berencana yang melakukan pembayaran tetap melalui mitra, tapi alih-alih dari Taspen, yang melakukan adalah kami di DPJb,” kata Astera dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR, beberapa waktu lalu. 

Astera menegaskan DJPb akan menyalurkan uang pensiunan tersebut tetap melalui kerja sama dengan mitra, yang meliputi perbankan, Pos Indonesia, dan sejenisnya.

"Sedikit gambaran apa yang sedang kami lakukan proses ke depan. Di sini kami sedang membangun proses bisnis ke depan yang harapannya ini akan lebih efisien, efektif, dan produktif," ujar anak buah Sri Mulyani itu. 

2. Perubahan Skema 

Adapun perubahan skema tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan dan mengurangi beban pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Astera menjelaskan, anggaran yang harus dikeluarkan negara untuk pensiun pada 2010 sebesar Rp50,6 triliun. 

Sedangkan 2024 menjadi Rp164,4 triliun. Belanja naik 8,96 persen atau Rp10,4 triliun per tahun.

"Belanja pensiun pada 2010 itu sebesar Rp50,61 triliun dan tahun 2024 Rp164,4 triliun," kata Astera. 

 

Kebutuhan anggaran semakin tinggi seiring dengan penambahan jumlah pensiun. Astera memaparkan, penerima pensiun pada 2020 sebesar 3,2 juta. 

Jumlah pensiun juha meningkat jadi 3,6 juta pada 2024 dan diperkirakan 4,2 juta pada 2029. Adapun rata-rata kenaikan 3,1 persen per tahun.

"Ini perlu dipikirkan bagaimana. Membiayai pensiun yang selama ini masih dibayarkan pemerintah dan UU ASN sudah mulai ada dana AIP yang bisa digunakan untuk membayarkan selain dari pemerintah," jelasnya. 

Sebelumnya, DPR dan pemerintah sudah menyepakati Undang-undang ASN Nomor 20 tahun 2023. Meski demikian, aturan turunan belum rampung seperti Peraturan Pemerintah (PP). Maka dari itu, strategi ke depan masih mengacu pada UU sebelumnya.

3. Persiapan DJPb

Astera menyiapkan beberapa langkah, antara lain simplifikasi pembayaran manfaat antara pensiun dengan gaji ASN aktif, efisiensi beban operasional pembayaran, perbaikan tata kelola pembayaran belanja pensiun dan meminimalkan idle cash.

Pada tahapan transformasi, strategi yang ditempuh yaitu mekanisme pembayaran pensiun, melakukan pemanfaatan teknologi informasi dan optimalisasi pemanfaatan SDM.

Anggie

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya