Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ingin Daftar Jadi CPNS? Cek Berapa Usia Pensiun PNS 2023

Destriana Indria Pamungkas , Jurnalis-Rabu, 20 September 2023 |07:49 WIB
Ingin Daftar Jadi CPNS? Cek Berapa Usia Pensiun PNS 2023
Ilustrasi masa pensiun PNS dan PPPK 2023 (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Apakah Anda ingin daftar jadi PNS? Cek berapa usia pensiun PNS 2023? Karena sebelum mendaftar sebagai PNS, tentu ada baiknya untuk cek berapa usia pensiun PNS 2023.

Pihak instansi Badan Kepegawaian Nasional (BKN) telah mengumumkan pendaftaran seleksi CASN 2023 pada 20 September hingga 9 Oktober 2023 mendatang.

Adapun seleksi tersebut dibuka untuk CPNS dan juga PPPK dengan jumlah formasi mencapai 78.862. Formasi tersebut nantinya akan dialokasikan ke pemerintah pusat maupun daerah.

Perlu diketahui bahwa PNS dan PPPK memiliki beberapa perbedaan, salah satunya adalah batas usia pensiun (BUP). Lantas, berapa batas usia pensiun PNS 2023?

Dilansir dari akun Instagram resmi BKN @bkngoidofficial, Rabu (20/9/2023) berikut adalah rincian batas usia pensiun para PNS.

  • Usia 58 tahun bagi Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Pejabat Fungsional Keterampilan, termasuk Peneliti dan Perekayasa Ahli Pertama dan Muda.
  • Usia 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya
  • Usia 65 tahun bagi Pejabat Fungsional Ahli Utama.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement