JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) diketahui akan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan bahwa ketentuan BUP dapat dijadikan acuan bagi PNS untuk rencana jenjang karier.
"Buat kalian yang baru bergabung sebagai PNS bisa juga jadikan ketentuan BUP ini untuk rencanan jenjang karier sejak dini," tulis akun @bkngoidofficial, Minggu (17/9/2023).
Adapun ketentuan yang mengatur batas usia pensiun bagi seorang PNS dibedakan menjadi beberapa golongan sesuai jabatan yang dimiliki.
Pertama, PNS diberhentikan dengan hormat saat berusia 58 tahun saat menjabat sebagai Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Pejabat Fungsional Keterampilan, termasuk Peneliti dan Perekayasa Ahli Pertama dan Muda.