Begini Aturan Jam Kerja PNS Terbaru, Cuma 3 Hari di Kantor

Nabillah Syidah, Jurnalis
Selasa 11 Februari 2025 12:29 WIB
Begini Aturan Jam Kerja PNS Terbaru, Cuma 3 Hari di Kantor (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Begini aturan jam kerja PNS terbaru, cuma 3 hari di kantor. Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan kebijakan bagi PNS untuk bekerja di kantor selama tiga hari dalam seminggu, sementara dua hari sisanya dapat menjalankan skema Work From Anywhere (WFA) mulai Februari 2025. 
Kepala BKN Zudan Arif menyebutkan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya efisiensi anggaran dan peningkatan fleksibilitas kerja bagi aparatur sipil negara (ASN). Dengan adanya sistem hybrid ini, diharapkan produktivitas tetap terjaga tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Formula 2 hari Work From Anywhere (WFA) dan 3 hari Work From Office (WFO) ini akan berlaku sebentar lagi. BKN akan berfokus pada efektivitas dan efisiensi yang berpacu pada target kinerja, karena kualitas layanan BKN tetap yang utama,” kata Zudan Arif dalam keterangannya, Jakarta, Senin (10/2/2025).

1. PNS Wajib Patuhi Ketentuan Jam Kerja Instansi 

Berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) serta peraturan pelaksananya, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 dan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2022.
Dalam Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021, disebutkan bahwa PNS memiliki kewajiban untuk masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja yang telah ditetapkan oleh instansi masing-masing.

2. Aturan Jam Kerja PNS Terbaru

Perpres 21/2023 mengatur bahwa instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, umumnya menerapkan lima hari kerja dalam seminggu, yaitu dari Senin hingga Jumat. Jam kerja bagi PNS diatur dengan total 40 jam per minggu, dengan rincian sebagai berikut:
- Senin - Kamis: 07.30 - 16.00 (tergantung kebijakan instansi)
- Jumat: 07.30 - 16.30 (dengan istirahat lebih lama untuk shalat Jumat)

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya