Begini Aturan Jam Kerja PNS Terbaru, Cuma 3 Hari di Kantor

Nabillah Syidah, Jurnalis
Selasa 11 Februari 2025 12:29 WIB
Begini Aturan Jam Kerja PNS Terbaru, Cuma 3 Hari di Kantor (Foto: Okezone)
Share :


3. Rencana Kebijakan BKN untuk Efisiensi Anggaran

Zudan menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari 10 rencana kebijakan yang akan dijalankan seluruh pegawai BKN. Langkah ini merupakan bentuk respons cepat terhadap Instruksi Presiden mengenai efisiensi anggaran tahun 2025.
Sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang responsif, efisien, dan transparan, BKN telah merancang 10 kebijakan strategis, yaitu:
- Peniadaan jam kerja fleksibel
- Skema kerja efisien: 2 hari WFA, 3 hari WFO
- Pengawasan kinerja harian dengan sistem pelaporan konkret
- Pembatasan perjalanan dinas dalam dan luar negeri
- Maksimalisasi koordinasi melalui media daring
- Efisiensi penggunaan listrik dan energi
- Penyesuaian pakaian kerja yang lebih nyaman
- Penggunaan anggaran yang lebih efektif
- Pengoptimalan kerja sama dengan donor, mitra, dan pihak ketiga dengan tetap menjaga good governance
- Konsultasi kepegawaian diselesaikan langsung oleh Kantor Regional BKN di masing-masing wilayah kerja
Dengan adanya kebijakan ini, BKN berharap dapat meningkatkan efisiensi kerja pegawai ASN tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya