JAKARTA - Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengungkapkan Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) bakal diluncurkan Maret 2025.
Kartika atau yang kerap disapa Tiko ini menegaskan bahwa pihaknya sedang menunggu penyelesaian Undang-Undang BUMN yang akan disahkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto untuk implementasi Danantara.
“Mohon bersabar selama sebulan untuk memastikan bahwa ada perincian yang tepat mengenai organisasi ini. Dan kami akan meluncurkan organisasi ini mudah-mudahan dalam waktu sekitar satu bulan ke depan," ujar Tiko dalam Mandiri Investment Forum (MIF) 2025, Selasa (11/2/2025).
Menurut Tiko, Danantara akan menjadi superholding BUMN sekaligus investasi pemerintah Indonesia.
“Kementerian Keuangan bersama pemerintah pusat saat ini sedang menyelesaikan undang-undang baru tentang Badan Usaha Milik Negara, di mana, di bawah UU baru tentang badan usaha milik negara ini, kami akan mengembangkan superholding baru kita, Danantara," katanya.
Perlu diketahui, Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN telah disahkan pada sidang paripurna Selasa (4/2/2025) menjadi UU. Dalam UU tersebut juga disebutkan terkait Pengelola Investasi (BPI) Danantara sebagai pengelola aset perusahaan pelat merah.
Mengutip Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pada Pasal 3L disebutkan bahwa organ badan terdiri atas Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)