3. Kebijakan Efisiensi Anggaran
Dia juga memastikan bahwa kebijakan efisiensi anggaran tidak akan membebani tenaga honorer; Uang Kuliah Tunggal (UKT) hingga beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP). Hal ini memperjelas kebijakan pemerintah tentang kriteria efisiensi anggaran.
“Pertama, terkait berita mengenai pemutusan hubungan kerja atau honorer PHK di lingkungan kementerian dan lembaga, dengan ini disampaikan bahwa tidak ada tenaga honorer PHK di lingkungan kementerian dan lembaga,” kata Sri Mulyani.
Lebih lanjut, Menkeu menjelaskan bahwa akan dilakukan penelitian lebih lanjut terkait hal ini. Dengan demikian, maka efisiensi kementerian dan lembaga tidak mempengaruhi belanja untuk tenaga honorer dan arahan presiden terkait pelayanan publik dapat terlaksana dengan baik.
“Mengenai berita munculnya terkait beasiswa Kartu Indonesia Pintar, kami tegaskan bahwa beasiswa Kartu Indonesia Pintar tidak dilakukan pengurangan atau pengurangan,” tegas Sri Mulyani.
(Taufik Fajar)